
Jakarta(Jaringan Arwira Media Group)- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Salah satu aturannya mengatur pemberian gelar doktor honoris causa (HC) atau profesor kehormatan. “Di sini kita untuk profesi kita juga akan memperketat aturan terkait dengan profesor kehormatan,” papar Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Abdul Haris, dalam sosialisasi Permendikbudristek 44/2024 melalui YouTube Kemdikbud RI, Kamis, 3 Oktober 2024.

Permendikbudristek 44/2024 membatasi jumlah profesor kehormatan yang boleh diberikan kampus. Sekaligus, memperketat prosedur pengangkatan profesor kehormatan. “Jadi kalau sebelumnya jumlah profesor kehormatan itu tidak terbatasi, di sini kita akan melakukan pembatasan bahwa jumlah profesor kehormatan pada perguruan tinggi paling banyak satu untuk setiap rumpun ilmu,” beber dia.
Kemudian, pengangkatan profesor kehormatan melalui penilian pemenuhan kriteria oleh tim ahli yang dibentuk oleh perguruan tinggi tidak lagi berlaku. Termasuk, tidak diterapkan pertimbangan senat dan penetapan oleh pemimpin perguruan tinggi. “Sekarang prosesnya bahwa profesor kehormatan hanya dapat diangkat oleh perguruan tinggi yang telah memiliki profesor atau guru besar sekitar,” kata dia.
Selain itu, tim peneliti untuk mengangkat profesor kehormatan akan melibatkan paling sedikit lima profesor. Kemudian, ditambah paling sedikit tiga di antaranya profesor dari perguruan tinggi lain. “Jadi ini untuk memberikan ruang acknowledgement bagi komunitas dari profesor yang diusung atau diusulkan,” papar Haris.(**)