banner 468x60

Suci Kurnia, S.Pd : Tantangan Dalam Perencanaan Pendidikan di Indonesia.

 Opini
banner 468x60
Suci Kurnia, S.Pd : Tantangan Dalam Perencanaan Pendidikan di Indonesia.

Pendidikan adalah bagian paling penting bagi suatu negara. Bahkan boleh dikatakan bahwa baik buruknya suatu negara dapat ditentukan salah satunya oleh tingkat pendidikan dinegara tersebut. Salah satu indikator pendidikan yang baik adalah pendidikan yang setara. Untuk mencapai pendidikan yang setara tentunya harus ditempuh dengan sistem manajemen pendidikan yang baik pula. Dalam manajemen pendidikan, Planning (Perencanaan) merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Perencanan adalah langkah awal yang menjadi kunci dalam keberhasilan suatu sistem pendidikan dan menempati posisi strategis dalam keseluruhan proses pendidikan. Perencanaan berperan dalam memberikan kejelasan arah dalam penyelenggaraan pendidikan.  Namun dalam realisasinya ada banyak sekali tantangan yang harus dihadapi dan pasti tidak akan mudah untuk dilalui, diantaranya adalah:

Pertama, Perubahan kurikulum yang begitu cepat. Berangkat dari perkembangan pemikiran dan besarnya keinginan untuk mewujudkan cita cita untuk memajukan  pendidikan di Indonesia, untuk itu maka pihak yang berwenang dalam pengaturan pendidikan melahirkan inovasi dalam pendidikan berupa perubahan – perubahan  kurikulum yang akan menjadi motor penggerak jalannya pendidikan.  Ini didasarkan pada perkembangan yang mempengaruhi kebutuhan baik peserta didik ataupun tenaga pendidik. Terhitung total 10 kali sudah terjadi perubahan kurikulum di Indonesia. Perubahan  ini terjadi karena adanya pergantian kabinet atau pergantian Menteri Pendidikan. Perubahan demi perubahan dilakukan dengan tujuan agar kurikulum menjadi lebih baik bahkan menjadi ideal untuk diterapkan. Namun pada kenyataannya, perubahan yang terkesan begitu cepat malah menjadi bumerang bagi dunia pendidikan. Kurikulum yang baru diterapkan beberapa tahun kemudian dilakukan perubahan lagi, ini tidak akan baik bagi jalannya pendidikan.  Karena kita tahu bahwa setiap perubahan yang terjadi pasti harus dilakukan penyesuaian terlebih dahulu. Seorang pendidik yang menjadi aktor dalam proses mendidik menjadi gamang dengan adanya perubahan kurikulum ini yang sangat cepat terjadi.  Dampak dari keadaan ini adalah pendidik yang seharusnya dalam menjalankan tugasnya selalu memperhatikan dan mendampingi peserta didik menjadi lebih tercurah perhatiannya untuk memahami dan mempersiapkan segala perangkat dalam pembelajaran dengan skema yang baru. Disamping itu, selama ini yang dirasakan tidak adanya perubahan signifikan terhadap kualitas pendidikan dengan adanya perubahan kurikulum tersebut. Yang ada hanya keluhan dari guru bahkan murid tentang seringnya kurikulum pendidikan diganti.

    Kedua, Tuntutan teknologi yang tinggi dalam pendidikan. Dalam era yang semakin maju ini, teknologi menjadi primadona dalam hampir seluruh bidang kehidupan. Tak terkecuali pendidikan, teknologi memegang peranan yang sangat penting. Apalagi dalam menghadapi keadaan dunia selama tahun 2020 ini dimana semua aspek kehidupan nyaris dilumpuhkan karena situasi pandemic yang tak berkesudahan. Mensiasati agar lini pendidikan tidak mati suri karena covid-19 ini maka ditetapkanlah sistem pembelajaran Daring. Pada keadaan seperti ini, para pelaku pendidikan dituntut untuk melek teknologi dan memutar otak agar bagaimana caranya dapat memanfaatkan secara maksimal keberadaan teknologi supaya pembelajaran dengan sistem daring ini dapat berjalan efektif dan mampu. memenuhi pencapaian tujuan pendidikan yang telah direncananakan. Tidak boleh ada istilah ‘gaptek’ lagi dalam pelaksanaan pendidikan saat ini. Artinya setiap pelaku pendidikan baik pendidik, peserta didik maupun instansi pendidikan dituntut mampu menyesuaikan, menggunakan menggembangkan  pendidikan dengan melibatkan hasil teknologi.  Beginilah gambaran pendidikan dimasa sekarang dan mungkin akan lebih kompleks lagi dimasa mendatang mengingat sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) akan segera dipermanenkan sebagaimana yang direncanakan oleh menteri pendidikan. Tentu hal ini akan menjadi tantangan yang harus dihadapi dalam perencanaan pendidikan.

  Ketiga, Kesulitan untuk mempraktekan Ilmu dalam kegiatan seharihari. Esensi dari tujuan pendidikan nasional adalah proses menumbuhkan bentuk budaya keilmuan, sosial, ekonomi, dan politik yang lebih baik dan harus mengacu pada masa depan yang jelas (pembukaan UUD 1945 alinia 4). Dalam proses pendidikan, idealnya harus ada keseimbangan antara teori dan praktek. Ilmu yang dipelajari selama menempuh  jenjang pendidikan harus dapat diaplikasikan dalam dunia nyata. Pada kenyataannya, yang disuguhkan kepada peserta didik masih terpaku pada penguasaan teori belum diimbangi dengan memaksimalkan penguatan bagaimana teori itu dapat dipraktekkan dalam kehidupan nyata. Inilah yang menyebabkan banyak lulusan dari sekolah- sekolah yang ternama dengan nilai yang tinggi namun masih canggung dan masih sulit untuk menggembangkan keterampilan, hobi dan pengetahuan yang dimiliki agar dapat menjadi pribadi yang handal dan diperhitungkan dimasa depan. Hal ini tentu harus menjadi perhatian khusus bagi para perecana pendidikan.

Keempat, perhatian terhadap perlindungan HAM. Di dalam UU Pendidikan Nasional, istilah HAM sudah dikenal. Pasal 4 ayat 1 UU No 20/2003 mengatakan, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Permasalahan HAM masih menjadi masalah serius yang harus mendapat perhatian dari semua pihak. Apalagi kalau melihat kondisi masyarakat Indonesia yang sangat beragam yang terdiri dari berbagai suku, adat istiadat, budaya, bahasa, ras, dan agama. Karena perkembangan jaman yang semakin maju dengan manusia yang semakin kompetitif, akhir-akhir ini semakin menggerus nilai nilai kemanusiaan. Sering sekali kita mendegar berita dengan redaksi yang menggambarkan terjadinya aksi aksi yang menodai nilai nilai kemanusiaan. Mulai dari kekerasan fisik, psikis sampai kepada aksi bullying marak terjadi. Menghadapi situasi seperti ini, penanaman nilai nilai HAM sangat penting sekali dilakukan secara berkesinambungan. Dengan ditanamkannya nilai-nilai HAM pada peserta didik semenjak dini, peserta didik diyakini akan mempunyai kemampuan untuk hidup bersama, saling menghargai perbedaan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Sehingga peserta didik terpanggil untuk memperjuangkan HAM untuk pribadinya, bangsa dan negara.

Kelima, Masih ada upaya mencari keuntungan pribadi melalui pendidikan.  Ini merupakan “lagu lama” yang masih saja terulang dan terus terjadi  bahkan  mungkin masih akan terus terjadi pada tahun tahun mendatang. Masih ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan kewenangan mereka untuk mengambil keuntungan melalui wewenang yang dipercayakan kepada mereka. Dengan kata lain  mereka menjadikan pendidikan sebagai ladang untuk berinvestasi demi memperkaya diri sendiri.  Berbagai upaya yang sudah dilakukan masih belum mampu menghilangkan kebiasaan buruk ini, perlu adanya peraturan yang lebih kuat  lagi agar permasalahan ini dapat diatasi sampai keakar akarnya.

Keenam, Fasilitas, prasarana dan sarana pendukung pendidikan  yang terbatas.   Pendidikan yang baik tentu dilakukan ditempat yang nyaman dan memadai, namun pada kenyataannya,tidak semua sekolah memenuhi kriteria nyaman dan layak untuk dijadikan tempat untuk menuntut ilmu.  Masih banyak temuan di beberapa daerah di Indonesia terutama di wilayah pedesaan dimana banyak gedung – gedung sekolah yang rusak, fasilitas yang sangat kurang serta SDM yang terbatas.  Banyak siswa yang harus belajar diruang terbuka karena ruangan belajar mereka rusak dan roboh. Ada juga yang harus masuk kelas bergantian sehingga belajarpun mengenal sistem shift karena memang ruangan belajar yang terbatas.  Bukan hanya dari segi fasilitas dalam sekolah saja fasilitas untuk akses menuju ke sekolah bahkan ada yang masih tidak layak, seperti salah satu contohnya apa yang terjadi di  empat dusun di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus yang disorot baru baru ini, para siswa harus bertarung nyawa menyeberangi sungai untuk dapat sampai kesekolah. Hal ini harus menjadi perhatian penuh dari berbagai pihak. Pengoptimalan dana anggaran pendidikan harus dilakukan agar tepat sasaran. Kesetaraan kesempatan belajar harus menjadi point utama yang harus diupayakan.

Ketujuh,  Institusi pendidikan harus  mampu melindungi Peserta didik dari informasi negatif. Setiap institusi pendidikan baik formal maupun non formal harus mampu memberikan informasi    yang    benar,    tepat    dan   menyeluruh. Instansi pendidikan  juga harus mampu melindungi pendidik dan peserta didik dari penyebaran akses akses infomasi/konten negatif dan HOAX. Diera informasi yang arusnya tak terbendung ini, anak usia sekolah yang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, akan mencari informasi sebanyak mungkin dan dengan mudah menerima informasi yang diberikan kepada mereka. Orang yang tidak bertanggung jawab akan memanfaatkan ini untuk menarik perhatian dan menyebarkan informasi sesat (HOAX). Instansi pendidikan harus mampu membuat suatu langkah atau gebrakan untuk melindungi peserta didik dari informasi yang tak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Untuk menghadapi tantangan yang semakin berat dimasa mendatang perlu dilakukan berbagai upaya diantaranya dengan selalu  meningkatkan kualitas pendidikan seperti peningkatan mutu baik kurikulum, guru  dan sarana prasrana, peninjauan kebijakan – kebijakan yang tepat  sasaran serta bantuan bantuan untuk menunjang jalannya pendidikan.

(Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana IAIN Batusangkar)

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan