
Penulis :
Azzaky, Sp.PD, FINASIM(Spesialis Penyakit Dalam RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten)
Prof. Zullies Ikawati, Ph.D, Apt (Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Yogyakarta)
Sudah lebih dari satu tahun pandemi menyerang seluruh penduduk dunia. Di Indonesia per 8 Mei 2021 kasus positif telah mencapai 1,7 juta dengan lebih, diantaranya 46.000 nyawa melayang. Angka kasus COVID-19 terus mengalami kenaikan di tiap-tiap daerah di Indonesia. Untuk itu masyarakat dihimbau dengan sangat untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi memutus mata rantai COVID-19. Di Indonesia dan juga negara lain, menerapkan bebagai peraturan dan protokol kesehatan untuk menghadapi COVID-19. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap bisa beraktivitas dengan aman dan tidak membahayakan kesehatan dirinya sendiri dan orang lain. Apabila protokol kesehatan ini dilaksanakan dengan baik, maka penularan COVID-19 dapat diminimalisir.
Protokol kesehatan diIndonesia terbagi menjadi beberapa macam seperti pencegahan dan pengendalian. Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang segala hal yang berada di tempat atau fasilitas umum seperti; pasar, pusat perbelanjaan, hotel dan penginapan, rumah makan, sarana transportasi, kegiatan olahraga, jasa perawatan kecantikan, wisata, moda transportasi dan tempat pemberhentian penumpang, kegiatan keagamaan dan penyelenggara event termasuk didalamnya pertemuan dan pernikahan. Pada setiap lokasi tersebut telah berlaku berbagai aturan protokol kesehatan baik bagi pihak penyelenggara, pihak penjual/pekerja dan pihak pengunjung/tamu.
Bagi pihak penyelenggara seperti pada kegiatan publik, selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi dari pemerintah pusat terkait COVID-19. Selain itu perlu diadakannya edukasi secara berkala tentang pencegahan COVID-19.
Bagi pihak penjual/ pekerja diharap selalu memastikan diri dalam kondisi yang sehat sebelum berangkat bekerja/ berdagang. Selama bekerja/berdagang selalu menggunakan masker dan menghindari menyentuh area wajah dengan tangan kotor.
Bagi pihak pengunjung/tamu seperti layaknya di hotel/penginapan harus selalu memastikan kirinya dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah. Selain itu wajib menggunakan masker, physical distancing dan menghindari pemakaian bersama pada fasilitas umum (contoh: alat ibadah).
Berikut penjelasan beberapa protocol kesehatan 5M untuk membantu pencegahan virus COVID-19:
- Mencuci tangan
Sering-sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir adalah salah satu protocol efektif untuk mencegah penularan COVID-19. Aktivitas yang dianjurkan untuk cuci tangan seperti sebelum dan sesudah makan, setelah menggunakan kamar mandi, dan setelah menutup hidung saat batuk atau bersin.
- Memakai masker
Dikarenakan penularan virus COVID-19 melalui sistem pernafasan, maka penggunakan masker menjadi salah satu unsur penting dalam mencegah penyebaran virus COVID-19. Sebagai alat pelindung diri, masker dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pemakainya asalkan digunakan dengan ketentuan yang benar.
- Menjaga jarak
Menjaga jarak fisik minimal 1 meter adalah untuk menghindari terkena doplets dari orang yang berbicara, batuk atau bersin.
- Menjauhi kerumunan
Menjauhi kerumunan dimaksudkan agar tidak terlalu sering berinteraksi dengan orang lain. Karena di kerumunan kita tidak pernah tahu siapa orang diluar rumah yang membawa virus COVID-19.
- Mengurangi mobilitas
Jika tidak ada keperluan yang mendesak, berusaha untuk tetap berada di rumah untuk mendukung pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.
Setelah adanya peraturan 5M, pemerintah juga mencanangkan adanya vaksinasi bagi seluruh warga negaranya. Vaksinasi adalah salah satu ikhtiar untuk mencegah tertular COVID dengan memicu system kekebalan tubuh. Dengan vaksinasi, diharapkan tubuh akan membentuk antibody secara aktif, sehingga ketika ada penularan virus, antibody telah tersedia untuk mengeliminasi virus yang masuk. Dan kalaupun masih terinfeksi COVID, umumnya yang telah divaksin akan mengalami gejala yang lebih ringan daripada yang tidak divaksin sama sekali.
Terdapat beberapa platform vaksin yang dikembangkan oleh beberapa industri vaksin di dunia. Beberapa vaksin yang telah dikembangkan dan digunakan di berbagai negara adalah vaksin dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Novavax, Cansino, Gamaleya, Sinovac, dan Sinopharm. Saat ini, program vakasinasi di Indonesia menggunakan vaksin dari Sinovac dan COVID-19 yg merupakan hasil transfer teknologi dari Sinovac yg diproduksi oleh PT Bio Farma di Indonesia, serta vaksin AstraZeneca. Vaksin yang lain masih dalam proses mendatangkan, dan Sebagian akan digunakan dalam program vaksin gotong-royong, yaitu vaksin dari Sinopharm dan Moderna. Semua vaksin yang beredar dan digunakan tentunya sudah melalui proses uji klinik untuk menjamin keamanan dan efikasinya. Namun demikian, pada masa pandemic COVID ini, ijin edar yang diberikan adalah berupa Emergency Use Authorization (EUA), yaitu ijin penggunaan dalam kondisi darurat kesehatan.
Program vaksinasi secara serentak bertujuan untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity, yang bisa dicapai jika minimal 70% populasi mendapatkan kekebalan, baik karena infeksi alami atau vaksinasi. Pemerintah sendiri telah mencanangkan program vaksinasi ini dengan target 181.5 juta masyarakat Indonesia yang akan divaksin dalam waktu 1,5 tahun. Untuk itu sangat diharapkan partisipasi seluruh masyarakat yang layak divaksin untuk mau menjalani program vaksinasi, apalagi semuanya gratis tanpa biaya. Semakin cepat herd immunity tercapai, maka semakin besar kemungkinan pandemi COVID bisa diakhiri karena virus SARS-COV2 tidak lagi menemukan host yang rentan untuk dimasuki.
Tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian masyarakat masih ada yang ragu terhadap keamanan dan keampuhan vaksin COVID yang digunakan di Indonesia. Memang tidak ada vaksin di dunia ini yang ampuh 100%, namun demikian paling tidak dengan vaksinasi dapat melatih system imun untuk menghasilkan antibody yang akan bekerja melawan virus. Adapun masalah keamanan, memang tetap menjadi perhatian kita bersama. Sejauh ini, kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang terjadi akibat vaksin COVID dilaporkan ada, tetapi presentasinya sangat kecil dan umumnya dengan gejala ringan sampai sedang. Masyarakat tidak perlu kuatir dengan keamanan vaksin karena Pemerintah sudah menyiapkan berbagai perangkat dan system jika terjadi KIPI, dan semua biaya perawatan (jika diperlukan) untuk KIPI akan ditanggung oleh Pemerintah.
Yang perlu disadari bersama adalah bahwa vaksinasi bukanlah satu-satunya upaya untuk mencegah infeksi dan penyebaran COVID. Kepatuhan terhadap protokol Kesehatan menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar sebagai upaya pencegahan penularan COVID. Tentu saja perlu diiringi doa kepada Yang Maha Kuasa, serta menjaga mental tetap sabar dan ikhlas sehingga sistim imun juga lebih terjaga. Demikian semoga bermanfaat,
Salam sehat.