Penulis adalah Pendidik di SMKN 1 Sungai Rumbai Dharmasraya Sumbar dan Mahasiswa Pasca Sarjana Bidang Studi Managemen Pendidikan Islam IAIN Batu Sangkar
Akhir tahun 2019 menjadi momen mengejutkan bagi penduduk dunia. Betapa tidak, dunia dikejutkan oleh sebuah virus yang bernama virus Corona atau 2019-nCov atau Covid-19. Virus ini pertama kali muncul di salah kota di China, yaitu Kota Wuhan. Belum adanya informasi yang jelas mengenai asal usul kemunculan virus ini, mengakibatkan kesimpangsiuran mengenai dari mana virus ini berasal.
Menurut Merdeka.com yang terbit Kamis, 6 Februari 2020, Virus Corona ini ditemukan pertama kali oleh seorang dokter yang bernama Li Wenliang. Dia menginformasikan kepada alumni sekolah kedokterannya atas kemunculan dan bahaya virus ini. Li juga menjelaskan, menurut sebuah tes yang telah dilihatnya, penyakit ini satu keluarga dengan virus sindrom pernafasan akut ( SARS ).
WHO sebagai Organisasi Kesehatan dunia resmi mengumumkan wabah Covid-19 sebagai pendemi global. Hal ini di umumkan pada Rabu tanggal 11 Maret 2020. Hal ini di sebabkan karena dalam waktu kurang dari tiga bulan, virus ini telah menginfeksi lebih dari 126.000 orang di 123 negara. Menurut para pakar kesehatan dunia, dengan meningkatnya status Covid-19 sebagai pandemi global, maka akan ada konsekuensi politik dan ekonomi, termasuk konsekuensi di bidang pendidikan.
Menurut pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyebutkan Covid-19 ini sudah masuk ke Indonesia sejak awal Januari. Namun baru di awal Maret pemerintah mengumumkan kasus positif pertama di Indonesia. Identifikasi kasus pertama ini disinyalir sudah merupakan transmisi lokal dan bukan penularan kasus impor. Pandu Riono juga mengatakan yang perlu diperhatikan oleh semua kalangan baik pemerintah dan masyarakat adalah siap untuk berlari maraton, karena pandemi Covid-19 ini akan lebih panjang prosesnya hingga tuntas. “No way back to normal ( tidak ada cara kembali ke keadaan normal sebelumnya),” ujar dia.
Salah satu dampak pandemi Covid-19 bagi pendidikan di Indonesia adalah semua institusi pendidikan terpaksa meniadakan pembelajaran langsung. Proses pembelajaran dilakukan secara online atau Daring. Dengan menggunakan berbagai media. Semua insan pendidikan dipaksa mengatur rencana dan strategi, bagaimana supaya di tengah pandemi yang melanda, proses pembelajaran tetap berlangsung.
Perencanaan dan strategi perlu di atur ulang. Karena kondisi yang berubah secara mendadak. Tidak ada prediksi sedikitpun, akan datangnya pandemi ini. Namun hidup harus tetap berjalan, begitu juga dengan proses pendidikan.
Menurut Burhanuddin, pada dasarnya perencanaan merupakan suatu kegiatan yang sistematis mengenai apa yang akan dicapai, kegiatan yang harus dilakukan, langkah-langkah, metode, pelaksanaan (tenaga) yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pencapaian tujuan.
Tujuan pendidikan Nasional menurut UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional, adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pandemi yang melanda dunia, termasuk Indonesia, tidak akan mempengaruhi tujuan dari pendidikan nasional. Karena itu, pendidikan di negara ini, mau tidak mau, harus tetap dilaksanakan. Untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional tersebut.
Dalam rangka melaksanakan perencanaan yang sudah dibuat oleh pemerintah, supaya tidak berhenti di tengah jalan karena pandemi ini, maka pemerintah Indonesia melalui Keputusan Bersama empat menterinya, termasuk Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, mengeluarkan surat edaran untuk pencegahan covid-19 pada satuan pendidikan pada tanggal 9 Maret 2020. Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan propinsi dan kabupaten, kepada lembaga layanan pendidikan tinggi, pemimpin perguruan tinggi, dan kepala sekolah di seluruh Indonesia. Nadiem Makarim mengajak berbagai pihak di dunia pendidikan bergerak bersama menghadapi Covid-19 untuk melakukan langkah-langkah mencegah berkembangnya peyebaran virus ini di lingkungan satuan pendidikan. Langkah konkrit dari usaha pencegahan ini adalah pelaksanaan pembelajaran jarak jauh atau lebih dikenal dengan PJJ, kecuali pada daerah zona hijau.
Kurang lebih enam bulan PJJ berjalan di sekolah, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ ini. Dari evaluasi tersebut diperoleh banyak kendala yang dihadapi. Mendikbud mengatakan bahwa kendala yang timbul dalam pelaksanaan PJJ diantaranya kesulitan guru dalam mengelola PJJ dan masih fokus dalam penuntasan kurikulum. Sementara itu, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan yang kurang sebagai pendamping belajar anak di rumah. Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah serta meningkatnya rasa jenuh berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa.
Untuk mengantisipasi kendala tersebut, Pemerintah mengeluarkan Penyesuaian Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 07 Agustus 2020. Dalam perubahan SKB Empat Menteri tersebut, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya di zona hijau saja. Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.
Jika dihubungkan dengan teori perencanaan pendidikan , maka sangat tepatlah apa yang di katakan oleh Asmendri, salah seorang dosen Pasca Sarjana IAIN Batu Sangkar. Dia mengatakan dalam bukunya yang berjudul Teori dan Aplikasi Managemen Peningkatan Mutu Pendidikan Sekolah/Madrasah, langkah-langkah dalam perencanaan terdiri atas : 1. Menentukan dan merumuskan tujuan yang hendak dicapai, 2. Meneliti masalah atau pekerjaan yang akan dilakukan, 3. Mengumpulkan data atau informasi-informasi yang diperlukan, 4. Menentukan tahap-tahap atau rangkaian tindakan, 5. Merumuskan bagaimana masalah-masalah itu akan dipecahkan dan bagaimana pekerjaan itu akan diselesaikan.
Langkah pertama perencanaan pendidikan sudah ditentukan oleh negara kita, yaitu penentuan tujuan pendidikan yang dituangkan dalam Undang-undang Negara. Dengan datangnya pandemi, maka terjadilah berbagai permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan pendidikan sehingga Pemerintah Indonesia melakukan perencanaan ulang terhadap pelaksanaan pendidikan. Secara tidak langsung langkah kedua perencanaan pendidikan sudah dilakukan.
Pengumpulan data dan menentukan tahap-tahap atau rangkaian tindakan berjalan seiring dengan pelaksanaan pembelajaran di tengah perjuangan melawan Covid-19. Dan yang terakhir dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama Empat Menteri, telah menjawab pertanyaan bahwa inilah langkah kelima yang dilakukan Pemerintah kita dalam perencaaan pendidikan di tengah terjangan badai Covid-19.
Sejak pandemi melanda bumi ini, segala sesuatunya menjadi tidak pasti dan tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu, perencaaan pendidikan bisa saja berubah sesuai dengan kondisi yang sedang terjadi. Namun yang pasti, perencanaan yang dilakukan oleh Pemerintah kita, tentu saja untuk kebaikan pendidikan, dan demi mencapai tujuan pendidikan Nasional. Semoga ujian ini segera berlalu, dan kita menjadi orang-orang yang bertahan di tengah terjangan badai pandemi dengan penuh kesabaran, sehingga ketika badai usai, kita keluar sebagai pemenang. Semoga.