banner 468x60

EKO WIRATNO[PENDIRI EWRC] : NETRALITAS KADES DALAM PILKADA SERENTAK 9 DESEMBER 2020

 Opini
banner 468x60
EKO WIRATNO[PENDIRI EWRC] : NETRALITAS KADES DALAM PILKADA SERENTAK 9 DESEMBER 2020

        Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, memperkuat kedudukan birokrasi pemerintahan desa, dimana desa diberikan hak otonom untuk menjalankan pemerintahannya sendiri, disebutkan dalam pasal 18 tentang kewenangan desa yaitu Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa, selanjutnya dalam pasal 26 ayat 1 disebutkan Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Hal ini tentunya memberikan kewenangan lebih kepada kepala desa dalam hal menjalankan kekuasaannya sebagai pemimpin tertinggi yang ada di desa.

 

         Kepala desa merupakan birokrat yang mempunyai kekuasaan tertinggi ditingkat desa, dimana kepala desa sangat berperan penting terhadap proses berjalannya pemerintahan desa menuju kesejahteraan masyarakat. Sosok kepala desa merupakan orang yang sangat dihormati di kalangan masyarakat. Selain sebagai pemimpin desa, kepala desa juga merupakan elit lokal yang sangat berpengaruh bagi masyarakat. Besarnya pengaruh kedudukan kepala desa terhadap masyarakat, sering menjadikannya sebagai panutan bagi masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat pemerintah desa, sering terdapat kepala desa yang terlibat politik, dimana ia berperan sebagai penggerak politik masyarakat.

 

          Hal tersebut tentunya sangat bertolak belakang dengan  jabatannya sebagai aparat pemerintahan yang diharapkan berlaku netral dalam politik. Dengan keterlibatan kepala desa dalam berpolitik tentunya akan menimbulkan berbagai macam persepsi di kalangan masyarakat. Masyarakat yang mempunyai latar belakang yang berbeda baik dalam pendidikan maupun cara berpikir sehingga akan mempunyai anggapan tersendiri terhadap keterlibatan kepala desa dalam politik. Pemilihan umum tidak dapat terpisahkan oleh politik, karena pemilu merupakan alat kekuasaan untuk mencapai tujuan bersama. Pesta demokrasi yang berlangsung di Indonesia mulai dari pilkada, pemilu legislatif dan pemilihan Presiden dan wakil Presiden secara langsung merupakan gambaran dari berjalannya sistem demokrasidi negara ini. Meskipun demikian proses demokrasi selama ini belum sepenuhnya menggambarkan masyarakat paham akan arti demokrasi.

 

         Masyarakat desa yang rata-rata masih berpendidikan rendah memahami politik hanya sebatas pesta rakyat yang dilakukan setiap lima tahun, dan tidak sedikit partisipasi politik yang dilakukan masyarakat masih dipengaruhi oleh adanya gerakan-gerakan dari pihak-pihak yang berkuasa termasuk kepala desa. Pemilihan Umum adalah sebuah sarana bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang terpercaya guna menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan. Urusan pemerintahan tersebut bisa berbentuk membuat kebijakan, mengontrol pelaksanaan kebijakan, ataupun memilih pemimpin pemerintahan. Pemilihan wakil-wakil tersebut bertujuan untuk memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan Politik tertentu di dalam sebuah kekuasaan seperti Presiden/Wakil Presiden, DPR Pusat/Daerah, DPD dan Kepala Daerah.

 

            Pada umumnya, Pemilu menganut asas langsung, umum, bebas dan rahasia, dengan pelaksanaannya sendiri harus jujur dan adil, disamping itu Pemilu mesti didasarkan kepada kesadaran rakyat untuk ikut memilih, jangan karena paksaan atau tekanan. Semakin tinggi tingkat partisipasi rakyat dalam Pemilu, berarti semakin tinggi pula tingkat kesadaran Politik mereka. Pemilihan Umum memilih Kepala Daerah biasa dikenal dengan Pemilukada dimana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) adalah Pemilihan Umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Dalam penyelenggaraan Pemilukada, para perangkat Pemerintahan tentulah harus memiliki sikap yang tidak merugikan pihak manapun, khususnya merugikan pihak yang akan mencalonkan diri, namun dalam pelaksanaannya di lapangan, proses pilkada ini banyak sekali ditemukan pelanggaran.

 

          Pelanggaran salah satunya dilakukan oleh para bakal caloitu sendiri seperti: money politik, intimidasi, curi start kampanye, kampanye negatif, dan lain sebagainya. Dalam hal ini kepala desa mempunyai peran penting untuk menjaga netralitasnya supaya pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Pemilu. Kepala Desa merupakan salah satu bagian dari Birokrasi Pemerintah yang mana telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, bahwa semua birokrasi pemerintahan tidak boleh terlibat atau mendukung salah satu calon, dan disini salah satunya adalah Kepala Desa yang diharapkan dapat mematuhi aturan Undang-Undang yang berlaku, namun dalam pelaksanaannya masih banyak seorang Kepala Desa menjadi pendukung bagi calon tertentu.

           Dalam kaitannya dengan netralitas kepala desa, pada pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2020, diindikasikan terjadi kecurangan-kecurangan oleh oknum kepala desa, dimana semua yang termasuk birokrasi pemerintah tidak boleh terlibat atau mendukung salah satu calon., halitu merupakan salah satu contoh pelanggaran yang di lakukan oleh oknum yang terdapat di dalam birokrasi pemerintahan, karena kepala desa juga merupakan bagian dari birokrasi tersebut, maka ada kemungkinan hal seperti itu bisa terjadi pada kepala desa. Hal tersebut tidak bisa dipungkiri lagi, karena pada kenyataannya kepala desa juga seorang manusia yang tidak luput dari kesalahan-kesalahan, kepala desa dapat saja tergiur dengan berbagai tawaran-tawaran menarik dari berbagai pihak supaya mendukung salah satu kandidat.

Netralitas

        Netralitas kepala desa yang dimaksudkan adalah: pertama, tidak terlibat dalam arti tidak menjadi tim sukses calon kandidat pada masa kampanye atau menjadi peserta kampanye baik dengan menggunakan atribut partai atau menggunakan fasilitas negara. Kedua, tidak memihak dalam arti tidak membatu dalam membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada masyarakat desa, serta tidak membantu dalam menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam rangka pemenangan salah satu calon pasangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada masa kampanye.

        Disinilah Kepala Desa dituntut untuk menjadi seorang pemimpin yang bijaksana supaya masyarakatnya dapat memberikan suatu kepercayaan kepada pemimpinnya, seorang Kepala Desa harus mempunyai suatu upaya dalam menjaga netralitasnya pada pelaksanaan Pemilukada supaya dapat berjalan dengan baik tanpa ada kecurangan dan intimidasi dari pihak manapun.Memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah bukanlah suatu perkara yang mudah bagi Kepala Desa, karena akan ada hambatan-hambatannya dalam upaya tersebut. Seperti contoh keadaan perekonomian suatu keluarga, karena perekonomiannya kurang maka akan dengan mudah terpengaruh oleh janji-janji dari para calon, dan juga minimnya pendidikan serta pengetahuan masyarakat sehingga dapat dengan mudah dipengaruhi oleh iming-iming suatu pekerjaan dan pembangunan di daerah tersebut. Dan semua itu menjadi tugas yang berat bagi seorang Kepala Desa dalam upayanya menjaga netralitasnya padapemilihan umum kepala daerah tersebut.

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan