banner 468x60

Desi Sommaliagustina : Hadirnya Kelembagaan Negara Sebagai Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan

 Opini
banner 468x60
Desi Sommaliagustina : Hadirnya Kelembagaan Negara Sebagai Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan

Lembaga negara bukan konsep yang secara terminologis memiliki istilah tunggal dan seragam. Secara sederhana, lembaga dapat diartikan sebagai organ atau badan kenegaraan yang mengemban fungsi menyelenggarakan pemerintahan negara. Organ negara atau badan negara itulah yang diberikan tugas dan fungsinya dalam sistem penyelenggaraan negara. Sehingga lembaga-lembaga negara itu harus bersinergi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama yang ditetapkan di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Hans Kelsen menggunakan istilah organ negara yang menyebutkan bahwa barangsiapa yang menjalankan suatu fungsi yang ditetapkan oleh tata hukum adalah suatu organ. Fungsi ini apakah berupa pembuatan norma atau penerapannya, pada akhirnya semua ditujukan kepada pelaksanaan sanksi hukum. Sementara itu, Jimly Asshidiqie menjelaskan bahwa konsep organ negara dan lembaga negara sangat luas maknanya, sehingga sesuai perkembangan tata negara saat ini, lembaga negara dan organ negara tidak dapat dipersempit hanya pada pengertian ketiga cabang kekuasaan.

Dari beberapa pendapat para ahli tersebut maka dapat dipahami bahwa lembaga negara merupakan konsekuensi logis dari pemisahan kekuasaan. Cabang kekuasaan yang terpisah tersebut membutuhkan lembaga negara sebagai pelaksana. Oleh karena itu kemudian lahirlah lembaga-lembaga negara yang bekerja di bawah sistem masing-masing cabang kekuasaan. Artinya lembaga-lembaga ini yang menjadi organ pelaksana dari organisasi kekuasaan negara. Keberadaan lembaga negara dalam suatu negara pada hakekatnya didasarkan pada teori pemisahan kekuasaan. Hadirnya ide pemisahaan kekuasaan atau pembagian kekuasaan itu tidak terlepas dari pengalaman penumpukan semua cabang kekuasaan negara dalam tangan satu organ sehingga menimbulkan kekuasaan yang absolut. Oleh karena hal itulah lahirlah organ-organ negara. Sebab jika negara tidak memiliki organ-organ atau perlengkapan negara maka ia tidak sesuai dengan sifatnya.

Karena apabila tidak ada organ-organ negara maka dapat dipastikan kekuasaan akan menumpuk pada satu tangan atau badan. Apabila hal ini terjadi maka akan perpotensi pada penyalahgunaan kekuasaan atau terjadinya tirani. Sebagaimana yang dikatakan oleh Lord Acton bahwa kekuasaan cenderung untuk menjadi sewenang-wenang juga cenderung mutlak. Namun, keadaan seperti ini berangsur-angsur mulai ditinggalkan, setelah masyarakat mengenal dan menerapkan ajaran pemisahan kekuasaan yang untuk pertama kalinya dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu.  

Dalam perkembangan sejarah, teori, dan pemikiran tentang pengorganisasian kekuasaan dan tentang organisasi negara berkembang sangat pesat. Variasi struktur dan fungsi organisasi dan istitusi-institusi kenegaraan itu berkembang dalam banyak ragam dan bentuknya, baik ditingkat pusat, daerah dan lokal. Gejala perkembangan semacam ini merupakan kenyataan yang tidak terelakkan karena tuntutan keadaan dan kebutuhan yang nyata, baik karena faktor-faktor sosial, ekonomi, politik, dan budaya di tengah dinamika gelombang pengaruh globalisasi versus lokalisme yang semakin kompleks dewasa ini.

Selain mengenai lembaga-lembaga negara yang keberadaannya dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di dalam buku karya Eka Nam Sihombing ini juga memaparkan mengenai keberadaan lembaga-lembaga negara independen. Hal ini memang penting untuk diketahui, karena selain lembaga negara yang sudah diatur dalam konstitusi ada juga lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang dan keberadaannya mewarnai sistem kelembagaan negara di Indonesia, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Ombudsman Republik Indonesia.

Disamping itu, mengenai keberadaan pemerintahan daerah sebagai salah satu lembaga negara juga dijelaskan dalam buku yang ditulis oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini. Ditambah lagi dengan pembahasan mengenai penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang menjadi kewenangan lembaga Mahkamah Konstitusi mulai dari subjek dan objeknya hingga proses penyelesaiannya diterangkan pula dalam buku ini. Sehingga buku yang berjudul “Hukum Kelembagaan negara” ini memiliki pembahasan yang lengkap dan cocok menjadi buku pegangan bagi orang yang ingin mempelajari mengenai kelembagaan negara di Indonesia. Karena dalam buku ini penulis mencoba menjabarkan terkait sistem kelembagaan negara di Indonesia. Bukan hanya yang berkaitan dengan jenis lembaganya tetapi juga kewenangan lembaga-lembaga negara tersebut. Sehingga dengan demikian kehadiran buku ini bisa bermanfaat tidak saja bagi akademisi dan mahasiswa ilmu hukum namun juga bagi masyarakat luas.

Biodata Penulis

Desi Sommaliagustina merupakan seorang dosen, penulis dan peneliti. Saat ini sedang menempuh Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Andalas, Padang. Dapat dihubungi melalui surat elektronik: desisommaliagustina@yahoo.co.id

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan