Mengapa konsep desa wirausaha menjadi penting? Kita dapat melihat konsep yang sama telah lama diterapkan oleh negara-negara maju. Misalnya kita dapat melihat program ini di Jepang dengan One Village One Product atau lebih dikenal dengan istilah OVOP.
OVOP menjadi sangat penting di Jepang, sebab dengan program ini, pemerintah jepang secara langsung memberikan instruksi agar setiap desa sebagai bagian dari wilayah pemerintahan memiliki ‘nilai ekonomi’ dengan menghadirkan produk unggulan masing-masing.
Konsep One Vilage One Product atau satu desa satu produk ini, sangat mungkin untuk dijalankan di Indonesia, bahkan sejak lama sebenarnya konsep ini sudah berjalan secara alami di Indonesia. hal ini, dapat dilihat dari keberadaan banyak pelaku usaha desa yang kemudian muncul dengan produk mereka dan menjadikan produk tersebut sebagai ikon dari desa mereka.
Konsep satu desa satu produk, yang diinisiasi lebih dahulu oleh para pengusaha desa, misalnya kita dapat ambil contoh; di Desa Bandungan yang merupakan salah satu Desa Wisata di Kabupaten Semarang, sejak lama telah dikenal dengan kuliner atau oleh-oleh tahu serasi, belakangan muncul satu produk baru dari Desa Bandungan yaitu Torakur atau tomat rasa kurma.
Keberadaan Torakur ini, kemudian menjadi ciri baru kuliner atau produk di Desa Bandungan, dan inovasi yang dilakukan oleh Sri Ngestiwati sebagai pemilik Torakur pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja dan menjadi wadah perputaran ekonomi bagi warga desa.
Artinya, keberadaan para pengusaha desa atau pelaku usaha desa selama ini secara tidak langsung telah menjalankan misi bersama terciptanya desa wirausaha menuju satu desa satu usaha.
Kehadiran undang-undang desa, lekat dengan amanat kemandirian desa secara sosial-ekonomi, dalam hal ini salah satu kendaraan yang dapat digunakan adalah dengan menggunakan badan usaha milik desa.
Maka, tidak heran memasuki tahun ke lima sejak undang-undang desa disahkan, kita sudah dapat melihat tumbuh kembang BUM Desa di berbagai desa di berbagai wilayah dengan berbagai macam jenis usaha baik berupa produk barang atau jasa.
Ini sangat menarik, dan keberadaan BUM Desa tentu saja bukan sesuatu yang sulit diterima bagi masyarakat, karena pada dasarnya di tengah-tengah mereka telah berlangsung kehidupan ekonomi dengan konsep wirausaha desa.
Memang, selama hampir lima tahun berlangsungnya undang-undang desa ini masih ada kebocoran di sana-sini, entah itu kebocoran oleh ‘oknum’ dengan menyelewengkan dana desa, atau juga kebocoran dari pengelolaan BUM Desa yang tidak tepat.
Kebocoran BUM Desa karena salah kelola ini, menjadi persoalan serius di masa mendatang jika tidak kita segera tambal sejak dini.
Mengapa kebocoran BUM Desa terjadi? Ya, salah kelola, dikelola oleh sumber daya yang ‘tidak kompeten’, seperti halnya barang baru BUM Desa juga mengalami masa uji coba, sehingga banyak BUM Desa yang muncul ke permukaan oleh sebab ikut-ikutan, duplikasi, atau sekedar upaya menarik atau mengunduh dana desa. Ini persoalan serius.
Jauh hari, pemerintah sudah memberikan prasyarat pendirian BUM Desa yang layak. Menilik pada Permendagri pembentukan BUM Desa bersifat kondisional, yakni membutuhkan sejumlah prasyarat dasar kelayakan pembentukan BUM Desa.
Dalam pasal 5 ditegaskan tentang syarat-syarat pembentukan BUM Desa sebagai berikut:
a. atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa;
b. adanya potensi usaha ekonomi masyarakat;
c. sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
d. tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa;
e. tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa;
f. adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan
g. untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.
Dari prasyarat di atas, kita dapat melihat dengan jelas bahwa BUM Desa menjadi berbeda dengan Koperasi yang telah jauh sebelumnya ada di tengah masyarakat. BUM Desa bukan milik segelintir orang, bukan serta-merta milik pemerintah desa, atau milik mereka yang ada dalam kepengurusan BUM Desa, akan tetapi BUM Desa adalah milik seluruh warga desa, dan keberadaan BUM Desa untuk kemaslahatan sosial-ekonomi seluruh desa.
Karenanya, menjadi sangat penting untuk memahami sejak awal prasyarat -prasyarat di atas ketika hendak mendirikan BUM Desa, dan hal ini tentu saja salah satunya guna memetakan potensi, ada pengusaha desa dan produk desa apa saja yang telah berkembang di masyarakat.
Kiranya, bukan mimpi kosong BUM Desa mampu menjadi kendaraan bersama dalam mewujudkan iklim wirausaha desa dan desa berwirausaha. Saat ini, kembali pada pertanyaan; Bagaimana kondisi di desa Anda? Bagaimana potensi desa Anda? Bagaimana BUM Desa di desa Anda? Bagaimana pelaku usaha di desa Anda? Sudah sesuaikah? Atau masih ada yang belum sebangun dan sejalan???
Andim Yati13/05/2020 at 21:55
Terimaksih Pak nambah wawasan tentang BUMDes
Andim Yati13/05/2020 at 21:58
Terimaksih Informasi , menambah wawasan tentang BUMDes
admin23/05/2020 at 23:46
Terimakasih Mas Andim. TTD Admin.
admin24/05/2020 at 00:38
sama2 ya mas. ttd admin.
admin30/06/2020 at 01:37
yes