Kepulauan Riau(arwiranews.com )Dalam rangka memenuhi komitmen Indonesia untuk masuk dalam keanggotaan Financial Action Task Force (FATF) yang merupakan organisasi dengan tujuan memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme, melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka wajib bagi para Notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap para kliennya, baik orang-perorangan, korporasi, dan/atau perikatan lainnya (legal arrangements).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Darsyad, menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM bersama PPATK terus bersinergi meningkatkan peran dan fungsi Notaris dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui penerapan PMPJ. Urgensi penerapan PMPJ ini dikategorikan sebagai bentuk dari manajemen risiko, yang meliputi seluruh aspek, baik risiko reputasi, risiko operasional, risiko hukum, hingga risiko konsentrasi (kehilangan aset).
“Penting sekali bagi para Notaris untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengenal betul siapa pengguna jasanya, mengingat ada banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum dalam melakukan kejahatan TPPU atau Terorisme dengan memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan bahkan melintasi batas-batas yurisdiksi,” ujarnya dalam sebuah kesempatan rapat internal bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris.
Dalam pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan ini, Notaris sebagai Pihak Pelapor melakukan kegiatan berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil Calon Pengguna Jasa, Walk in Customer atau Pengguna Jasa. Adapun jasa yang dimaksud di sini berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa. Oleh karena itu, jangan heran apabila masyarakat datang kepada Notaris untuk menuangkan suatu transaksi dalam sebuah akta, maka si klien tersebut akan diajukan beberapa pertanyaan oleh Notaris terkait transaksi yang dilakukan terlebih terhadap transaksi yang bernilai setara dengan seratus juta, baik dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing. Untuk memperketat pengawasan oleh otoritas yang berwenang, baik bagi masyarakat pengguna jasa Notaris maupun Notaris itu sendiri akan mengisi formulir Customer due Dilligence yang nantinya akan dievaluasi secara berkala oleh lembaga pengawas.
“Dalam hal ini tentunya kita harus mendukung sepenuhnya upaya pemerintah untuk bisa bergabung dalam keanggotaan FATF tersebut, agar dapat menjaga kredibilitas Indonesia dalam kegiatan bisnis dan investasi internasional”, tutup Darsyad dalam keterangannya.
Oleh : RORIF DESVYATI, S.H, M.H.
Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau
irene27/05/2020 at 22:46
bagus banget beritanya, untuk pengetahuan notaris..terima kasih bu desi
admin27/05/2020 at 23:08
Luar biasa.
Erick28/05/2020 at 12:00
Sangat baik sekali informasinya. Semoga melalui penerapan PMPJ Indonesia bisa menjadi pasar yang sehat bagi investasi baik oleh investor lokal maupun asing yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
admin29/05/2020 at 14:22
Terimakasih Kak. TTD Admin.
Rifqi khairul28/05/2020 at 14:09
Menarik sekali artikel nya, dapat menambah wawasan sya selaku masyarakat umum tentang PMPj, yg menjadi pertanyaan saya apakah semua notaris sudah menerapkan PMPJ ini?
admin29/05/2020 at 14:23
Terimakasih Kak. TTD Admin.
harry04/06/2020 at 10:17
artikelnya sangat baik sekali, hal ini dapat menambah wawasan bagi notaris dan korporasi untuk taat kepada aturan, dan minimalisir tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. semogah aturan ini cepat dapat terlaksan..
admin04/06/2020 at 19:32
Terimakasih Kak. TTD Admin.