banner 468x60

PEMBOBOL ATM DI KLATEN BERHASIL DIBEKUK PETUGAS, EMPAT TERSANGKA TERNYATA RESIDIVIS KAMBUHAN.

 Nasional
banner 468x60
No image found

 

Klaten(arwiranews.com) Kawanan pembobol mesin ATM dengan aksi terakhir Sabtu (6/3/21) di komplek PG Gondang Baru kecamatan Jogonalan dibekuk oleh jajaran Polres Klaten. 4 sekawan pembobol mesin ATM ini masing-masing berinisial AP, AY, FR dan EM. 1 orang berasal dari Sidoarjo Jawa Timur, sedang 3 lainnya berasal dari Lampung.

 

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH mengatakan bahwa para pelaku ini merupakan residivis dan penjahat spesialis bobol mesin ATM lintas provinsi. Setidaknya ada 19 TKP di berbagai wilayah di Indonesia yang pernah menjadi korban aksi kejahatan ini yang akhirnya membawa keempat pelaku ke terali besi. Bahkan menurut pengembangan yang dilakukan jajaran Sat Reskrim, pada tahun 2021 kawanan ini juga sempat menjalankan beberapa aksinya lagi sebelum ditangkap oleh jajaran Polres Klaten.

 

“Yang menjadi catatan keempat pelaku ini sudah pernah menjalani hukuman. Yang pertama di Polda Kaltim, ada 18 TKP. Kemudian di Polda Jateng 1 TKP. Ini yang sudah dihukum. Kemudian ada tindak pidana yang belum dihukum, berdasarkan pengembangan yang kita lakukan. Ada di kota Surakarta 1 kali, kemudian pernah melakukan di Pati, di Kendal, Pemalang dan terakhir di Klaten dan berhasil kita tangkap.” ujarnya saat konferensi press di Mapolres Klaten, Senin (8/3/21)

 

Kapolres kemudian menuturkan bahwa terungkapnya kasus pembobolan mesin ATM di wilayah Klaten ini bermula dari salah satu anggota Polres Klaten yang hendak mengambil uang di ATM yang terletak di di komplek PG Gondang Baru kecamatan Jogonalan, Sabtu (6/3/21) sekitar pukul 08.00 Wib. Saat itu, petugas melihat 4 empat orang berada di sekitar mesin ATM dengan posisi 2 orang berada di dalam mesin ATM dan 2 orang berdiri di luar mesin ATM. Karena merasa curiga kemudian petugas ini mengecek dan ternyata 4 orang tersebut akan melakukan pembobolan mesin ATM. Petugas yang hanya seorang diri awalnya hanya mampu mengamankan 1 orang, sedang 3 lainnya melarikan diri. Namun dengan koordinasi dan kerjasama yang baik, 3 pelaku lainnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Ngawen.

 

“Pada saat itu kebetulan ada petugas yang lewat dan melihat dan seketika melaporkan ke Polsek terdekat. Kebetulan juga saat itu ada tim resmob yang berpatroli sehingga yang awalnya hanya tertangkap satu. Selang 1 jam berikutnya berhasil juga ditangkap 3. Sekarang genap berjumlah 4 orang.”

 

Dari hasil penangkapan tersebut penyidik Sat Reskrim Polres Klaten mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit KBM Wuling Confero warna merah, Kartu ATM BRI, stik fibber modifikasi untuk mengambil uang, tang penjepit, senter dan gembok. Atas perbuatannya para pelaku dikenai pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4e, ke 5e Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (Sumber Humas Polres Klaten)

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan