banner 468x60

PENTINGNYA DOSEN MEMAHAMI APLIKASI SISTER

 Kampus
banner 468x60
PENTINGNYA DOSEN MEMAHAMI APLIKASI SISTER

Aplikasi SISTER yang keluarkan oleh Kemenristekdikti(Sekarang Kemendikbud Dikti) menjadi sebuah bentuk dukungan terhadap tugas dan fungsi Direktoral Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam upaya penggunaan teknologi informasi terutama di lingkungan institusi pendidikan tinggi. Lingkungan pendidikan tinggi yang melibatkan dosen sebagai tenaga pendidik dihadapkan pada repetisi pengisian data yang menyita waktu. Oleh karena itu, Dikti membuat one stop service dengan menghadirkan Aplikasi SISTER, sebagai layanan untuk menyediakan wadah data para pendidik.

 

Data pendidik seperti dosen dibutuhkan karena memiliki banyak informasi kaitannya dengan penerapan Tridarma Perguruan Tinggi. Informasi tersebut diantaranya berupa latar belakang pendidikan, aktivitas pengajaran, aktivitas penelitian, aktivitas pengabdian kepada masyarakat, dan aktivitas pendukung untuk bisa di input ke dalam sistem. Sistem aplikasi SISTER membuat dosen dapat membangun, mengedit, dan menambahkan data untuk melengkapi portofolionya.

 

Portofolio dosen akan berguna bagi dosen yang bersangkutan guna mendukung pengembangan proses karir yang bersangkutan. Fasilitas dari SISTER ini sudah didukung dengan adanya integrasi pada sistem Pangkalan Data Dikti sehingga dosen tidak perlu mengisi ulang portofolionya. Konsep one-stop-service pada SISTER kedepannya diharapkan dapat menjadi alat dokumentasi terhadap aktivitas Tridarma perguruan tinggi dan peningkatan karir dosen sehingga nantinya dapat berjalan lebih mudah, efisien dan memberikan kepastian informasi.

 

Dosen dapat melakukan input data menggunakan aplikasi SISTER untuk dijadikan portofolio dengan persyaratan berikut ini :

  1. Tercatat sebagai dosen tetap dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
  2. Memiliki NIDN / NIDK / NUP
  3. Memiliki akun SISTER yang telah disiapkan aksesnya oleh admin SISTER di Perguruan Tinggi
  4. Instalasi aplikasi SISTER dan pemberian akun dosen dan tendik pada masing-masing PT
  5. Penggunaan SISTER untuk ajuan PAK dan SERDOS diwajibkan mulai tanggal 1 Juli 2018
  6. Mulai tanggal 1 Juli 2018 Ditjen SDID melaksanakan Penilaian Angka Kredit (PAK) dosen dan tendik, Sertifikasi Dosen (Serdos), Penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) dan SKP melalui SISTER.

Syarat tersebut perlu disiapkan agar nantinya input data bisa sesuai pada menu yang ada pada aplikasi SISTER untuk melengkapi informasi portofolio dosen. Data profil dosen yang akan di input ke dalam laman portofolio dosen dalam sistem terbagi menjadi rigid data dan open data. Rigid data adalah data-data yang harus divalidasi oleh Kementerian melalui Ditjen Sumber Daya Iptek Dikti untuk memutakhirkan data yang ada di PD-Dikti. Berbeda halmya dengan Open data, yang datanya dapat langsung dimutakhirkan di PD-Dikti apabila sudah divalidasi oleh PTN/Kopertis (tanpa validasi Kementerian). Open data ini bisa disanggah oleh pihak terkait, kapan pun jika ternyata ditemukan data yang tidak valid. Apabila di kemudian hari ternyata dijumpai ketidaksesuaian dengan kenyataan, PTN/Kopertis dapat menerima sanksi.

Menu yang ada didalam aplikasi sistem diantaranya:
Profil, yang berisi:

  1. Data pribadi
    Data-data yang terkait dengan profil, alamat dan kontak, kepegawaian, keluarga, dan lain-lain
  2. Inpassing
  3. Jabatan fungsional
    Scan, screenshoot, atau foto dokumen SK Jabatan Fungsional atau dokumen penunjang lainnya dengan ukuran maksimal file 5 MB.
  4. Kepangkatan
    Scan, screenshoot, surat keterangan atau foto dokumen penunjang lainnya dengan ukuran maksimal file 5 MB.
  5. Penempatan
    Scan, screenshoot, surat keterangan atau foto dokumen penunjang lainnya dengan ukuran maksimal file 5 MB.
  6. Kualifikasi & kompetensi
    Scan, screenshoot, surat keterangan atau foto dokumen, sertifikat penunjang lainnya dengan ukuran maksimal file 5 MB.

Pengisian portofolio dosen pada laman sistem dibutuhkan data minimal sejak SK TMT terakhir dengan data berupa:

1. Pelaksanaan pendidikan
a. Melaksanakan perkulihan/tutorial dan membimbing, menguji serta
b. menyelenggarakan pendidikan dilaboratorium, praktik keguruan bengkel/studio/
c. kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktik lapangan;
d. Membimbing seminar;
e. Membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, praktek kerja lapangan;
f. Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, thesis, skripsi,
g. dan laporan akhir Studi;
h. Melaksanakan tugas sebagai penguji pada ujian akhir;
i. Membina kegiatan mahasiswa;
j. Mengembangkan program kuliah;
k. Mengembangkan bahan kuliah;
l. Menyampaikan orasi ilmiah;
m. Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi;
n. Membimbing Akademik Dosen di bawah jenjang jabatannya;
o. Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan Jab.Akad.Dosen; dan
p. Melakukan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi.

2. Pelaksanaan penelitian
a. Menghasilkan karya ilmiah:
• Buku (Referensi, Monograf, Book Chapter)
• Jurnal (Nas., Nas.Terakred., Int., Int.Berep.)
• Prosiding (Nasional dan Internasional)
• Ilmiah Populer
• Laporan Penelitian;
b. Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah;
c. Mengedit/menyunting karya ilmiah;
d. Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan; dan
e. Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra.

3. Pelaksanaan pengabdian
a. Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan/pejabat negara;
b. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian;
c. Memberi latihan/

penyuluhan/penataran/

ceramah pada masyarakat;
d. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan; dan
e. Membuat/menulis karya pengabdian.

4. Penunjang
a. Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi;
b. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah;
c. Menjadi anggota organisasi profesi Dosen;
d. Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah;
e. Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional;
f. Berperan serta aktif dalam pengelolaan jurnal ilmiah;
g. Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah;
h. Mendapat penghargaan/tanda jasa;
i. Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional;
j. Mempunyai prestasi di bidang olahraga/humaniora; dan
k. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen.

(Sumber https://blog.gamatechno.com/)

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan