Mulai dari pembuatan ijazah SD senilai Rp 2 juta hingga ijazah S3 senilai Rp 11 juta. Bahkan, pihak penyedia menawarkan jasa gelap ini secara terang-terangan di media sosial Facebook. Penyedia jasa ijazah palsu tersebut menuliskan untuk ijazah S1, S2, dan S3 dapat terdaftar di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V, Prof Dr Didi Achjari mengungkapkan, terkait isu ini tentu akan merugikan citra DIY sebagai Kota Pelajar yang menjunjung tinggi integritas dan mutu pendidikan. Ia menjelaskan, ijazah palsu ada dua jenis. Pertama, ijazah yang hanya sekadar membuat blangko ijazah dengan desain yang sama dengan ijazah asli. “Modus ini biasanya tidak melibatkan oknum di perguruan tinggi. Ijazah jenis ini relatif mudah dilakukan karena modalnya cukup scanner, perangkat lunak pengolah gambar, kertas ijazah, dan printer warna beresolusi tinggi,” ungkap Didi kepada Tribun Jogja, Selasa (23/2/2021).
Kedua, lanjutnya, jenis ijazah yang memiliki bentuk asli, tetapi palsu alias aspal. Pemegang ijazah aspal ini, menurut Didi, tidak perlu mengikuti keseluruhan proses tridarma. Proses pembuatan ijazah ini, menurut Didi, lebih sulit dibanding jenis pertama karena harus melibatkan oknum dalam perguruan tinggi. Kabar baiknya, ungkap Didi, kedua jenis ijazah palsu di atas bisa ditelusuri dengan sistem verifikasi ijazah, yaitu SIVIL alias Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (https://ijazah.kemdikbud.go.id).
“Masyarakat terutama lembaga/institusi pengguna calon pegawai bisa melakukan verifikasi ijazah dari calon pegawainya dengan SIVIL. Pasangan dari SIVIL ini adalah PIN alias Penomoran Ijazah Nasional (https://pin.kemdikbud.go.id/pin),” jelas Didi. Ia menerangkan, semua ijazah baik PTN (perguruan tinggi negeri) maupun PTS (perguruan tinggi swasta) saat ini harus meminta nomor PIN ke Ditjen Dikti Kemendikbud yang sifatnya unik (satu nomor untuk satu ijazah). PIN inilah yang ditanyakan dalam SIVIL ketika seseorang melakukan verifikasi ijazah. “Kalau datanya tidak ada atau tidak sesuai nomornya, maka ijazah tidak terverifikasi,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Didi, di LLDIKTI Wilayah V saat ini sudah membuat dan menerapkan aplikasi e-Judicium yang digunakan untuk memverifikasi calon wisudawan dari PTS. Sistem yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) ini mampu menjamin mutu pendidikan tinggi di LLDIKTI Wilayah V dengan jalan mencegah mahasiswa yang belum memenuhi syarat untuk diwisuda dan memeroleh ijazah. Setiap kampus PTS memiliki akun di e-Judicium untuk mendaftarkan mahasiswa yang akan diwisuda. Mahasiswa yang telah memenuhi kriteria secara otomatis akan muncul dalam daftar mahasiswa yang bisa didaftarkan ke LLDIKTI Wilayah V untuk wisuda. “Jadi mahasiswa yang betul-betul telah memenuhi syaratlah yang bisa mendapat ijazah. Ini khususnya terkait dengan ijazah jenis ke-2 di atas,” kata Didi.
Ditanya mengenai klaim penyedia jasa ijazah palsu bahwa ijazah dapat terdaftar di Ditjen Dikti, Didi menampik hal tersebut. “Silakan saja dicoba (mengecek di SIVIL) kalau betul ada klaim seperti itu,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul LLDIKTI Wilayah V: Ijazah Palsu Merugikan Citra Kota Pelajar, Dapat Cek Keaslian di Tautan Ini, https://jogja.tribunnews.com/2021/02/24/lldikti-wilayah-v-ijazah-palsu-merugikan-citra-kota-pelajar-dapat-cek-keaslian-di-tautan-ini?page=3.
Penulis: Maruti Asmaul Husna
Editor: Kurniatul Hidayah