
Boyolali(arwiranews.com) Upaya untuk menata dan menertibkan dokumen dan data kependudukan melalui pencatatan kependudukan, Setyo Laras mahasiswa KKN UBY (Universitas Boyolali) kelompok XIII dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Dukuh Kaliwuluh RT.003/Rw.001 Desa Cluntang Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali dengan bimbingan Dosen Pembimbing Wisnu Sanjaya,S.Kom,M.Kom sejak tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022, mahasiswa UBY (Universitas Boyolali) telah diterjunkan ke daerah masing-masing untuk melaksanakan KKN (Kuliah Kerja Nyata) yang bertemakan “MAHASISWA PEDULI KAMPUNG SECARA MANDIRI DALAM PENGEMBANGAN PENGETAHUAN”. Mengapa ke daerah masing-masing? Karena saat ini di Boyolali masih ada wabah virus yang mengharuskan kita semua untuk menjaga kesehatan lewat diri masing-masing dan juga demi kesehatan bersama.
Untuk itu setiap mahasiswa diwajibkan mempunyai program kerja wajib saat menjalankan kegiatan KKN di daerah masing-masing. Pada gambar diatas adalah kegiatan KKN yang dilakukan oleh Setyo Laras, peserta KKN dari kelompok XII, mahasiswa semester 8 dari prodi Ilmu Hukum Universitas Boyolali dengan dosen Pembimbing Wisnu Sanjaya, S.Kom ,M.Kom Melaksanakan KKN di Dukuh Kaliwuluh Rt.003/Rw.001 Desa Cluntang Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali.
Setyo Laras melakukan salah satu program kerjanya yaitu sosialisasi arti pentingnya dokumen Administrasi Kependudukan dengan tambahan pembagian masker dan handsanitizer ke warga Dukuh Kaliwuluh Rt.003/Rw.001 Desa Cluntang Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali, target utamanya yaitu warga sekitar rumah Setyo Laras yang masih belum sadar akan pentingnya dokumen administrasi kependudukan bagi diri sendiri maupun kepentingan pemerintah.
Mensosialisasikan kepada masyarakat Dukuh Kaliwuluh tentang pentingnya dokumen administrasi kependudukan dan mengajak masyarakat untuk tertib dalam kepengurusan kependudukan. Dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat tersebut terjadi karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dirasa kurang dan belum tepat dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang prasyarat kepengurusan, fungsi, dan manfaat kepemilikan dokumen kependudukan.
Tujuan penyelenggaraan sistem administrasi kependudukan adalah untuk kepastian hukum atas hak-hak sipil bagi warga negara, disamping sebagai upaya penyediaan informasi kependudukan untuk kepentingan pembangunan nasional.