Akreditasi adalah pengakuan pemerintah, pengguna lulusan terhadap kualitas atau mutu suatu lembaga pendidikan. Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi merupakan bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Ekternal (SPME).
Sistem Penjaminan Mutu Ekternal (SPME) menjamin mutu pendidikan dalam Perguruan Tinggi dan Program Studi, yakni mencakup; kualitas dan kuantitas Perguruan Tinggi dan Program Studi melalui akreditasi dan Penjaminan Mutu Ekternal (SPME) adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Instrumen Suplemen Konversi (ISK) adalah instrumen akreditasi tambahan yang digunakan untuk pengambilan keputusan konversi peringkat terakreditasi yang diperoleh Akreditasi Perguruan Tinggi 7 Standar menjadi peringkat akreditasi baru sesuai dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0.
Persyaratan konversi adalah pemenuhan syarat terakreditasi dan syarat peringkat terakreditasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019. Adapun strategi dalam menyusun Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Perguruan Tinggi, sebagai berikut :
1. Memahami lampiran petunjuk pengisian Instrumen Suplemen Konversi (ISK).
2. Mengikuti petunjuk matrik penilaian Instrumen Suplemen Konversi (ISK).
3. Mempersiapkan dokumen dan monev sesuai dengan petunjuk matrik penilaian Instrumen Suplemen Konversi (ISK).
4. Memahami indikator dan format penilaian sesuai dengan ketentuan penilaian matrik Instrumen Suplemen Konversi (ISK).
5. Dalam menyusun dan mengerjakan setiap hal yang termaktum dalam instrumen suplemen konversi harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya, terencana dan terstruktur serta sesuai dengan fakta dan realita yang sudah di laksanakan di perguruan tinggi.
Instrumen Suplemen Konversi Program Studi adalah instrumen akreditasi tambahan yang digunakan untuk pengambilan keputusan instrumen suplemen konversi pada Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0. Konversi peringkat terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang diperoleh dengan Akreditasi Program Studi.
7 Standar menjadi peringkat akreditasi baru sesuai dengan instrumen akreditasi program studi 4.0.
Persyaratan konversi adalah pemenuhan syarat yang terakreditasi dan syarat perlu peringkat terakreditasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019. Untuk dapat mencapai hasil yang maksimal, dibutuhkan sinergi dan kerja sama dalam tim unit pengelola program studi, oleh karna itu tim penyusun perlu mempersiapkan hal-hal yang sesuai dengan instrumen suplemen konversi (ISK) program studi.
Adapun strategi dalam menyusun Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Program Studi, sebagai berikut : (a) Memahami lampiran petunjuk pengisian Instrumen Suplemen Konversi (ISK) program studi, (b) Memahami matrik penilaian Instrumen Suplemen Konversi (ISK) program studi, (c) Mempersiapkan dokumen dan monev sesuai dengan petunjuk matrik penilaian Instrumen Suplemen Konversi (ISK) program studi, (d) Memahami indikator dan format penilaian sesuai dengan ketentuan penilaian matrik Instrumen Suplemen Konversi (ISK) program studi, (e) Dalam menyusun dan mengerjakan instrumen suplemen konversi program studi sebaikn ya persiapkan dengan sebaik-baiknya, terencana dan terstruktur serta sesuai dengan fakta dan realita yang sudah di laksanakan di program studi.
Sekilas Penulis :
MARKUS OCI, M.Pd.K
Lahir di Desa Ulak Muid, Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Kabupaten Melawi, Kalbar. Dosen Tetap Program Studi Pendidikan Agama Kristen STT Kanaan Nusantara Ungaran (Homebase), Dosen Tidak Tetap Program Studi Pendidikan Agama Kristen STT Nazarene Indonesia Yogyakarta, Dosen Tidak Tetap Program Studi Pendidikan Agama Kristen STAK Teruna Bhakti Yogyakarta. Pada saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua I Bidang Akademi.
BUKU BISA DI PESAN DI 081 567 898 354