
Banyumas(arwiranews.com) Badan Usaha Milik Desa atau di sebut Bumdes merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa melalui Pengurus yang dibentuk lewat Musyawarah Desa(Musdes) dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Bumdes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, serta pembentukan Bumdes ditetapkan dengan Peraturan Desa(Perdes).
“Maju tidaknya desa tergantung dengan maju tidaknya Bumdes. Dan salah satu program Pemerintah Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas adalah mendirikan dan memajukan Bumdes”. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa setempat, Hesti Tantriyani kepada arwiranews.com Sabtu(05/09/2020).
Sama halnya dengan Bumdes, maju tidaknya desa tergantung dari maju tidaknya Bumdes. Jika suatu desa ingin maju, tentu kepala desa menjadi peran utama demi mendukung majunya suatu desa.
“Kami ingin bagaimana supaya bumdes bisa maju dan bisa menjadi desa mandiri, harapan kami mungkin kedepan bumdes kami bisa kerjasama dengan instansi terkait,” tegas Hesti Tantriyani kepada arwiranews.com (*)