1. Dukungan dari Pemerintah
Pemerintah Pusat Mendukung dan Memperkuat Aset serta Institusi yang Ada. Sebelumnya adanya BUMDes, di desa ini banyak sekali lembaga yang bermunculan seperti KUD, KUPEDES, dan lain sebagainya. Namun sayang, lembaga tersebut “punah” dan tidak bisa memajukan desa itu sendiri. Oleh karenanya pemerintah pusat sendiri membuat undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam UU itu disebut dengan jelas beberapa kekuatan yakni pertama asas rekognisi alias pengakuan pemerintah terhadap entitas desa. Maka sudah jelas bukan, adanya pengakuan dari pemerintah ini bisa berdampak pada kemajuan BUMDes itu sendiri.
2. Adanya Emansipasi
Arti dari emansipasi ini sendiri adalah desa harus bisa bangkit sendiri sesuai dengan potensi lokal yang dimilikinya. Setelah terdeteksi potensi local yang bisa diandalakan, maka tugas pemerintah adalah memfasilitasi masyarakat untuk mengembangkan hal tersebut. Salah satu fasilitas yang bisa diberikan pemerintah adalah memberikan pendanaan yang sesuai untuk memajukannya.
3. Bekerja sama dengan Pihak Ketiga
BUMDes ini tergolong unik karena merupakan lembaga legal yang bisa membangun serta menjalankan unit usaha sekaligus bekerja sama dengan usaha perseorangan, usaha bersama, ataupun koperasi. Maka dari itu, dari kerjasama inilah BUMDes pun bisa menjadi lembaga yang kuat serta eksis dalam jangka waktu yang lama karena keberadannya juga menguntungkan pihak-pihak yang lain.
4. BUMDes Berfungsi Sebagai Akselator
Perlu diketahui pula BUMDes ini bukan sebagai lembaga yang harus membangun konsep dan jaringan usaha baru. Tetapi BUMDes ini merupakan lembaga usaha yang berfungsi sebagai akselator untuk peningkatan usaha masyarakat terutama untuk Usaha Kecil dan Menengah yang ada di pedesaan. Oleh karena itu, jangan khawatir BUMDes akan sibuk melayani yang tidak seharusnya. Melainkan BUMDes sendiri sudah bisa memposisikan tugas yang harus dikerjakannya.
5. BUMDes Harus Membangun Bank Desa
Agar BUMDes tetap eksis, maka yang harus dilakukannya adalah membangun Bank Desa. Artinya dengan adanya bank tersebut, maka bunga pinjaman bisa dialihkan untuk pembanguan desa. Selain itu para masyarakat pun bisa terhindar dari rentenir yang tidak berpihak pada mereka. Dan yang lebih penting, pertumbuhan UKM di desa pun bisa berkembang denagn pesat karena proses simpan pinjam yang memudahkan mereka.
Salah satu usaha yang begitu potensial di abad ini adalah membangun desa wisata. Dari desa wisata ini nantinya bisa timbul beragam usaha baru seperti penginapan, kuliner, oleh-oleh setempat, kerajinan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, cermati disekelilingi Anda dan lihat adakah yang bisa untuk “dijual’ atau dikenalkan pada masyakarat dunia?
Adanya BUMDes ini juga agar tercipta kerukunan antara pemerintah setempat dan warga. Artinya sama-sama bergotong royong untuk membangun desanya agar lebih maju dan sejahtera. Hanya saja bentuk gotong royong tersebut dinaungi oleh lembaga yang memang diakui pemerintah. Sehingga bisa seiring dan seirama dalam membangunnya.